“Harga satu piring nasi adalah baca beberapa halaman buku atau hafal beberapa ilmu,” kata Abah saya suatu ketika.
“Kalau sampai makan, tapi tidak tambah ilmu setelah itu, rugi..!”
Itu salah satu nasehat Abah ketika kecil dulu.
Setelah besar, saya menemukan adanya mata air nasehat ini dari Al Quran;
كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا
“makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramalsalehlah.”
(QS. Al Mu’minuun: 51)
Hukum dasar dari makan, seperti disebutkan dalam beberapa kitab ushul fiqih, adalah mubah. Boleh. Sifatnya pilihan, mau dilakukan atau tidak.
Hukumnya akan berubah tergantung tujuannya. Makan itu akhirnya bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, atau bahkan haram, sesuai perbuatan yang dituju setelah makan.
Sepantasnya, makan itu ditujukan agar kuat dan semangat beramal shaleh.
Maka semakin banyak energi yang terkumpul, amal shalehnya jadi semakin baik.
Jadi? Pasang niat yang kuat sebelum makan…!
Sudah makannya enak, pahalanya jadi banyak…
(Umarulfaruq Abubakar)